Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bantuan ke Ormas Bisa Dihentikan

Rabu, 30 Oktober 2013 – 07:41 WIB
Bantuan ke Ormas Bisa Dihentikan - JPNN.COM
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar. Foto: dok.JPNN

Pasal 65 ayat, (1), Dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap Ormas lingkup nasional, Pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung.

(2), Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari Mahkamah Agung tidak memberikan pertimbangan hukum, Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan.

(3), Dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap Ormas lingkup provinsi atau kabupaten/kota, kepala daerah wajib meminta pertimbangan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian sesuai dengan tingkatannya. (adv/sam/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah bisa menjatuhkan sanksi kepada Ormas berupa penghentian bantuan. Hanya saja, sanksi ini baru bisa dikeluarkan jika Ormas yang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Opini

    Belajar dari Kemenangan Jonatan Christie

    Minggu, 28 April 2024 – 07:36 WIB
    Belajar dari Kemenangan Jonatan Christie - JPNN.com
  • Opini

    Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

    Sabtu, 27 April 2024 – 20:19 WIB
    Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi - JPNN.com
  • Opini

    Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah?

    Selasa, 16 April 2024 – 12:20 WIB
    Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah? - JPNN.com
  • Opini

    Ramadan Mengisi Energi Gotong Royong

    Minggu, 07 April 2024 – 12:27 WIB
    Ramadan Mengisi Energi Gotong Royong - JPNN.com
X Close