Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa Cianjur Bertambah, Ini Perinciannya

Selasa, 13 Desember 2022 – 19:35 WIB
Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa Cianjur Bertambah, Ini Perinciannya - JPNN.COM
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong percepatan implementasi bantuan perbaikan rumah rusak berat, sedang, dan ringan akibat gempa Cianjur, Jawa Barat.

Hal itu dilakukan melalui revisi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 85 Tahun 2022 tentang Bantuan Dana Siap Pakai untuk Penanggulangan Gempa Bumi di Cianjur, Jawa Barat.

Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut terdapat beberapa perubahan besaran nilai  bantuan stimulan yang diberikan pemerintah untuk perbaikan rumah terdampak bencana gempa bumi di lokasi Cianjur. 

"Perubahan nilainya itu adalah untuk yang rusak berat itu dari Rp 50 juta diubah menjadi Rp 60 juta. Rumah yang rusak sedang dari Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta, sedangkan yang rusak ringan dari Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta,"  tutur Menko Muhadjir, Selasa (13/12).

Berdasarkan data dari BNPB per 12 Desember 2022, jumlah rumah rusak sebanyak 56.480, yang terdiri dari 13.633 rusak berat, 16.059 rusak sedang, dan 26.856 rusak ringan.

Pada tahap pertama pembangunan/perbaikan rumah sudah tersalurkan dananya pada 8.316 unit yang telah terdata.

Kemudian, pada tahap kedua terdapat 16.745 rumah terdampak yang sudah diajukan kepada Kementerian Keuangan terkait percepatan pencairan dana siap pakai berdasarkan usulan BNPB termasuk kenaikan bantuan stimulannya. 

Menko Muhadjir juga mengatakan saat ini sedang dilakukan pembersihan dari puing-puing gempa dan masyarakat yang terkena gempa juga sudah membangun kembali rumahnya. 

Pemerintah menambahkan besaran bantuan perbaikan rumah rusak akibat gempa Cianjur. Ini perinciannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News