Bantuan Rp 10 Juta untuk Bangun Rumah
Upaya Menpera Menekan Kawasan KumuhRabu, 05 Januari 2011 – 06:12 WIB
Setelah itu, bantuan membangun kontruksi rumah itu baru bisa dikucurkan. Syarat pengucuran ini sendiri, pemohon harus masuk daftar koperasi yang ditunjuk masing-masing daerah. Jamil mengevaluasi, mekanisme harus menjadi anggota koperasi tersebut sempat menyulitkan permohon. Sehingga, kedepan dia akan membuat aturan pengganti. Yaitu, masyarakat penerima tidak perlu tergabung dalam sebuah koperasi. Sebagai gantinya, mereka bisa membentuk perkumpulan yang terdiri minimal 50 orang.
Jamil menjelaskan, secara matematis angka yang dibutuhkan untuk membangun konstruksi rumah layak huni bagi MBR adalah Rp 17-22 juta. Tetapi kemampuan negara untuk memberikan bantuan hanya cukup sebesar Rp 10 juta.