Bantuan untuk Korban Merapi Dikorupsi, Rasain Digarap Polisi!!!
Rabu, 16 Desember 2015 – 08:55 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 2 ayat (1) tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidaer pasal 3 UU nomer 31 tahun 1999. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. (amb/dil/jpnn)