Banyak Angkot Tak Lulus Uji Kir
Berdasar data Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, pada Januari-Februari tahun ini terdapat 227 angkutan umum yang ditilang. Di antara jumlah tersebut, ada 142 angkutan umum yang menyalahi aturan kelayakan kendaraan. Antara lain, tidak adanya buku uji kir, tidak mendaftar trayek di dishub, dan masalah emisi. ''Kebanyakan tidak lulus uji kir sehingga tak bisa menunjukkan bukunya ketika ditilang," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan Surabaya Subagio Utomo.
Kepala UPTD PKB Wiyung Abdul Manab menambahkan, ada banyak hal yang menjadi indikator kelayakan kendaraan umum. Yang paling mudah diketahui masyarakat adalah kondisi bodi angkutan tersebut. "Secara kasatmata, lihat saja bodi kendaraan. Jika ada beberapa bagian cat yang mengelupas atau karatan, pasti kendaraan itu tidak lolos uji kir," jelasnya.
Uji kelayakan kendaraan tersebut memang penting, khususnya untuk angkutan umum. "Jika tidak lolos uji kelayakan, otomatis angkutan itu juga tidak layak beroperasi," paparnya. (rst/c7/ai)