Banyak Aturan Daerah Hambat Investasi
Selasa, 12 Juni 2012 – 04:03 WIB
![Banyak Aturan Daerah Hambat Investasi Banyak Aturan Daerah Hambat Investasi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/picture/watermark/20120612_041046/041046_938007_investasi.jpg)
PERIZINAN DAERAH. Direktur KPPOD, Robert Endi Jaweng (kiri) memaparkan capaian kinerja dari beberapa propinsi akan pelayanan perizinan di Indonesia, di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Senin(11/6). FOTO: MAHBUB AMIRUDDIN/JPNN
JAKARTA -- Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng berpendapat bahwa masih banyak daerah di Indonesia yang memberlakukan ketentuan yang sudah dihapuskan oleh pemerintah pusat. Hal ini dikatakan saat berbicara dalam seminar reformasi birokrasi pelayanan perizinan, Senin (11/6) di Gedung Permata Kuningan, Jakarta. Ia mengatakan, di antara ketentuan tersebut yakni surat keterangan domisili yang masih dipersyaratkan dalam pendirian usaha. Contoh daerah yang masih memberlakukan adalah Bandung, Batam, Jambi, Makassar, Manado dan Medan. Padahal berdasarkan pengalaman di Banda Aceh, dengan dihapuskannya ketentuan tersebut bisa menghemat waktu pengurusan 2 hari. Selain itu, masih adanya pungutan retribusi bagi penerbitan SIUP dan TDP.
Selain masalah memberlakukan ketentuan yang telah dihapus, daerah juga masih banyak yang memberlakukan peraturan tanpa ada aturan dari pusat. Misal persyaratan pembayaran fiskal yang diterapkan di Gorontalo, Manado dan Pekanbaru. Persyaratan izin gangguan (HO) untuk semua skala yang masih berlaku di Makassar, Balikpapan, Jambi, Bandung, Manado dan Medan. Juga adanya pemeriksaan nilai tambah bangunan atau tanah serta biaya pendaftaran Naker dalam pendirian usaha.
"Hal-hal di atas sesungguhnya cenderung membuat investor enggan masuk. Meskipun dengan dasar sumber PAD, tetapi saya kira dengan penerapan penertiban izin yang mudah dan dapat dipertanggung jawabkan saya kira PAD suatu daerah akan berlipat ganda dengan banyaknya investasi," ucapnya.
JAKARTA -- Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng berpendapat bahwa masih banyak daerah di Indonesia yang memberlakukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Gandeng Soltius Indonesia, PeoplesHR Siap Hadirkan Solusi HR Berbasis AI
Rabu, 26 Juni 2024 – 16:38 WIB - UMKM
Pertamina dan KBRI Alger Berkolaborasi dalam Pameran Foire Internationale d’Alger 2024
Rabu, 26 Juni 2024 – 16:25 WIB - Produk
Purbasari Bikin Inovasi untuk Mengatasi Kulit Kusam dan Belang
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:38 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 Merosot, Ini Perinciannya
Rabu, 26 Juni 2024 – 11:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Anies Buka Suara Seusai Diusung PKS sebagai Cagub di Pilkada Jakarta
Rabu, 26 Juni 2024 – 11:58 WIB - Sepak Bola
Peringkat ke-3 Terbaik EURO 2024, Belanda Jumpa Spanyol atau Inggris di 16 Besar
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:57 WIB - Pilkada
Popularitas Melejit, Pebriyan Winaldi Layak Pimpin Kabupaten Kampar
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:01 WIB - Olahraga
Dua Pemain Timnas Indonesia Mulai Gabung Latihan dengan Persebaya
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:08 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 Merosot, Ini Perinciannya
Rabu, 26 Juni 2024 – 11:43 WIB