Banyak Banget Nih Oknum Polri yang Lakukan Pelanggaran Hingga Harus Dibina
jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 51 oknum kepolisian dari berbagai kesatuan di wilayah Jawa Tengah diberi kesempatan menjalani pembinaan dan pemulihan profesi.
Para oknum polisi tersebut sebelumnya diduga melakukan pelanggaran, yang kemudian menjalani hukuman.
Terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi berkenan melakukan pembinaan dan pemulihan profesi.
Pembinaan dan pemulihan profesi dilakukan terhadap anggota Polri yang sedang menjalani hukuman dan masa pengawasan 2021.
Program pembinaan dilaksanakan di Pusat Pendidikan Binmas Lemdiklat Polri di Banyubiru, Kabupaten Semarang, Senin (8/11).
Dalam amanatnya, kapolda menegaskan anggota Polri yang melanggar aturan merupakan penyakit bagi organisasi.
Menurut dia, terdapat amanat masyarakat yang harus diemban setiap anggota Polri.
"Pada setiap atribut yang dipakai anggota Polri merupakan representasi hukum dan harus ditaati oleh tiap anggota," katanya dalam siaran pers di Semarang.