Banyak Banget, Sebegini Jumlah Pelaku Pemerkosaan Seorang Siswi Usia 15 Tahun
Dia menuturkan perbuatan delapan tersangka melanggar Pasal 76D jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Kami on the track karena ini perkara jadi perhatian bapak kapolda," ucapnya.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Desember 2022.
Para tersangka disebut ketika itu sedang mengonsumsi minum beralkohol di salah satu lokasi.
Tersangka GW menghubungi korban untuk bergabung dan salah satu dari delapan tersangka langsung menjemput korban.
Setelah korban tiba di lokasi, delapan tersangka memaksa korban untuk ikut menikmati minuman beralkohol hingga korban merasa pusing dan dibawa ke kamar.
"Korban sempat nolak, tetapi dicekoki minuman sampai korban pusing. Dari delapan tersangka, ada dua orang teman sekolah korban," katanya.
Insiden pemerkosaan tersebut membuat korban merasa tertekan karena menjadi bahan cemoohan teman-teman sekolah.