Banyak Banget Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas, yang Digagalkan Saja Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Upaya penyelundupan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan, berulang kali terjadi.
Tercatat yang dapat digagalkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selama Januari hingga Desember 2021 mencapai 148 kali.
"Upaya ini dilakukan untuk mendukung program nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Tidak hanya itu, pemasyarakatan dan Bareskrim Polri juga bekerja sama memindahkan narapidana kategori bandar narkoba ke lapas pengamanan super ketat di Pulau Nusakambangan.
"Setidaknya 215 bandar narkoba telah dipindahkan ke Nusakambangan," ucapnya.
Di Lapas Nusakambangan, para bandar narkoba dikurung dengan menerapkan sistem satu orang menempati atau menghuni satu sel.
Pemindahan ditujukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba dari lapas atau rutan serta pengaruh buruk terhadap narapidana lainnya.
Para narapidana bandar narkoba yang dipindahkan berasal dari wilayah berbeda-beda yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur dan Aceh.