Banyak Guru Honorer Belum jadi PPPK, Gaji Jangan dari BOS, Bagaimana nih?
"Kami sengaja datang ke beberapa daerah, salah satunya Lampung untuk belanja masalah, menyerap aspirasi. Khususnya terkait biaya pendidikan, serta masalah pendidikan lainnya yang ada di daerah-daerah," kata Abdul Fikri.
Anggota Fraksi PKS di DPR RI itu menjelaskan salah satu hal yang dikeluhkan dinas dan pihak sekolah negeri serta swasta di Lampung itu adalah terkait dengan jumlah guru yang berbanding jauh dengan jumlah banyaknya siswa.
Dengan kata lain, kata Fikri, Lampung mengalami kekurangan banyak guru.
"Pengangkatan guru ASN (aparatur sipil negara) melalui skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), faktanya, belum bisa memenuhi kebutuhan tenaga pendidik," kata pria kelahiran 17 Juli 1963 itu.
Abdul Fikri Faqih juga menjelaskan bahwa selama ini, sejumlah sekolah yang merekrut guru honorer untuk mengatasi kekurangan guru menggunakan penggajiannya dengan memanfaatkan anggaran BOS.
Sayangnya, dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Satuan Pendidikan, anggaran BOS sudah tidak boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Hal itu lantas membuat sekolah-sekolah, terutama di Lampung mengalami masalah kekurangan guru. (antara/jpnn)