Banyak Honorer Profesional, Kenapa Tidak Diangkat Jadi CPNS?
Emrus menjelaskan seharusnya kalau sudah tiga tahun berturut-turut pekerja bisa diangkat sebagai karyawan tetap. Hanya saja, ujar dia, karena perusahaan cerdas maka setiap tahun kontrak diakhiri, dan kalau mau bekerja lagi disuruh melamar kembali.
"Itu kan akal-akalan. Artinya, kita ini semua berpendidikan, jangan akal-akalanlah dengan masyarakat," ujar dia.
Nah, Emrus menyatakan kaitan masalah honorer dalam konteks ini, mereka yang sudah bekerja bertahun-tahun layak diangkat menjadi CPNS.
"Ini kok dipekerjakan terus bertahun-tahun tidak diangkat-angkat. Jadi, saya mengatakan lebih dari satu tahun ke atas itu honorer harus mutlak diangkat. Kan sudah profesional," katanya.
Selain persoalan profesionalitas, kata Emrus, jangan pula pemerintah membuat-buat alasan tak punya anggaran cukup untuk mengangkat honorer menjadi CPNS.
"Soal anggaran, jangan membuat alasan yang tidak bisa kami menerima secara rasional. Pemerintah harus terbuka supaya mereka sadar bahwa masyarakat tahu," katanya.
Seperti diketahui, nasib ratusan ribu tenaga honorer K2 masih terkatung-katung. Meski revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN masuk program legislasi nasional (prolegnas) DPR 2020, belum ada kepastian masalah honorer tuntas.
DPR pada prinsipnya setuju honorer diangkat menjadi CPNS, tetapi persoalannya selama ini ada di sisi pemerintah dan kemampuan keuangan negara.