Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Banyak Honorer Profesional, Kenapa Tidak Diangkat Jadi CPNS?

Minggu, 01 Desember 2019 – 17:20 WIB
Banyak Honorer Profesional, Kenapa Tidak Diangkat Jadi CPNS? - JPNN.COM
Massa Honorer K2 menggelar aksi damai di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/10). Mereka menuntut agar diangkat menjadi PNS. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Emrus Sihombing menyatakan tidak ada alasan pemerintah tak mengangkat honorer K2 atau katagori dua menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dia menilai alasan tidak punya anggaran  untuk mengangkat honorer menjadi CPNS tak bisa diterima akal sehat.

Menurut Emrus, para honorer itu sebenarnya merupakan tenaga profesional di bidang masing-masing sehingga sudah seharusnya diangkat menjadi CPNS.

Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan itu menjelaskan, kalau honorer itu hanya dipekerjaan satu atau dua bulan lalu diberhentikan, mungkin mereka bisa dianggap tak profesional.

"Ini mereka sudah mengabdi bertahun-tahun. Apa yang bisa ditangkap dari hal ini adalah berarti tenaga honorer mampu melaksankaan tugas mereka itu," kata Emrus menjawab jpnn.com, Minggu (1/12).

Dia pun mengingatkan pemerintah jangan seperti banyak perusahaan swasta tertentu membuat kontrak kerja dengan cerdas tetapi tidak berbasis Pancasila.

Emrus mencontohkan pekerja baru bekerja setahun dua tahun, kontraknya diputus. Lalu kemudian disuruh melamar baru lagi. Hal ini untuk menghindari pengangkatan sebagai karyawan tetap.

Padahal, pekerja itu sebenarnya layak di bidangnya dan bisa diangkat menjadi karyawan tetap.

"Apa bedanya perusahaan swasta yang misalnya membuat kontrak kerja, kemudian diputus lalu disambung lagi atau disuruh melamar kembali. Itukan kecerdasan yang tidak berbasis Pancasila itu," ujarnya.

Selain persoalan profesionalitas, jangan pula pemerintah membuat-buat alasan tak punya anggaran cukup untuk mengangkat honorer menjadi CPNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News