Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Banyak Kasus Mengendap, Kejagung Siap Supervisi Kejati Sumut

Senin, 16 Juni 2014 – 08:58 WIB
Banyak Kasus Mengendap, Kejagung Siap Supervisi Kejati Sumut - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menindaklanjuti mandeknya 32 kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Langkah tersebut sangat dimungkinkan, tidak saja karena sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi telah datang ke Kejagung, mengadukan banyaknya temuan penanganan kasus yang mengendap di tingkat penyelidikan dan penyidikan.

Namun juga karena Kejagung ingin mendorong agar lembaganya dapat lebih dipercaya masyarakat sebagai lembaga hukum yang profesional dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana, untuk menangani mandeknya perkara di Kejati Sumut, ada beberapa langkah yang dimungkinkan dapat dilakukan. Antara lain menempuh langkah supervisi dan bimbingan tehnis.

“Secara tehnis Kejaksaan Agung memang tidak dapat begitu saja mengambilalih kasus-kasus yang ditangani kejaksaan di daerah. Tapi kalau secara non tehnis, kita dapat mengambil beberapa kebijakan. Seperti mendorong percepatan penanganan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, menjawab JPNN, Minggu (15/6).

Langkah supervisi kata Tony, bahkan dapat dilakukan dengan turun langsung ke Kejati Sumut. Karena pada hakikatnya, Kejagung memiliki kewenangan terhadap hal tersebut. “Jadi Kejagung bisa melakukan bimbingan langsung ke daerah,” ujarnya.

Saat ditanya apakah Kejagung dapat mengambilalih penanganan kasus yang ditangani Kejatisu, Tony tidak menutup langkah tersebut. Meski demikian menurutnya baru dapat dilakukan jika Kejagung menemukan adanya dugaan konflik kepentingan yang dikhawatirkan mengganggu proses penanganan.

Namun di luar dari hal tersebut, Kejagung hanya dapat menerapkan bimbingan, mengingat sistem penanganan perkara di kejaksaan juga berlaku otonom.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menindaklanjuti mandeknya 32 kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Langkah tersebut sangat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News