Banyak Kasus Mengendap, Kejagung Siap Supervisi Kejati Sumut
Saat kembali ditanya mengapa banyak kasus di Kejati Sumut mengendap hingga lebih dari setahun, padahal sudah ditetapkan tersangkanya, menurut Tony, pihaknya perlu melakukan penelusuran terlebih dahulu. Dan jika ditemukan kendala-kendala penyebab, maka Kejagung akan memberi bimbingan.
“Menurut undang-undang tidak ada batasan waktu berapa lama proses penanganan sebuah kasus. Tapi kalau ada penahanan (tersangka), nah sesuai undang-undang memang diatur batas waktunya,” ujar Tony.
Menurut Tony, untuk dapat ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, penanganan proses perkara sepenuhnya tergantung kelengkapan bukti. Langkah ini diperlukan agar tidak terjadi kesalahan penanganan.
“Tidak ada batasan waktu. Jadi sangat tergantung cukup tidaknya bukti. Nah kalau sudah sesuai dengan perundang-undangan, baru dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, ICW mendatangi Kejagung pada Jumat (13/6) lalu. Mereka melaporkan 102 kasus dugaan korupsi yang hingga saat ini penanganannya mandek di daerah. Termasuk di antaranya terjadi di wilayah kerja Kejati Sumut.
“Kejaksaan Agung harus melakukan supervisi ke daerah. Karena kasusnya sangat banyak. Dari 102 perkara, itu 39 di antaranya mengendap di tingkat penyelidikan dan penyidikan. Kemudian 38 kasus tidak memiliki perkembangan yang jelas. 9 perkara belum menjerat semua pihak yang patut bertanggungjawab. Lalu 4 kasus tersangkanya belum di tahan dan 3 kasus perkaranya dihentikan,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho. (gir/jpnn)