Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Banyak Kasus Mengendap, Kejagung Siap Supervisi Kejati Sumut

Senin, 16 Juni 2014 – 08:58 WIB
Banyak Kasus Mengendap, Kejagung Siap Supervisi Kejati Sumut - JPNN.COM

Saat kembali ditanya mengapa banyak kasus di Kejati Sumut mengendap hingga lebih dari setahun, padahal sudah ditetapkan tersangkanya, menurut Tony, pihaknya perlu melakukan penelusuran terlebih dahulu. Dan jika ditemukan kendala-kendala penyebab, maka Kejagung akan memberi bimbingan.

“Menurut undang-undang tidak ada batasan waktu berapa lama proses penanganan sebuah kasus. Tapi kalau ada penahanan (tersangka), nah sesuai undang-undang memang diatur batas waktunya,” ujar Tony.

Menurut Tony, untuk dapat ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, penanganan proses perkara sepenuhnya tergantung kelengkapan bukti. Langkah ini diperlukan agar tidak terjadi kesalahan penanganan.

“Tidak ada batasan waktu. Jadi sangat tergantung cukup tidaknya bukti. Nah kalau sudah sesuai dengan perundang-undangan, baru dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, ICW mendatangi Kejagung pada Jumat (13/6) lalu. Mereka melaporkan 102 kasus dugaan korupsi yang hingga saat ini penanganannya mandek di daerah. Termasuk di antaranya terjadi di wilayah kerja Kejati Sumut.

“Kejaksaan Agung harus melakukan supervisi ke daerah. Karena kasusnya sangat banyak. Dari 102 perkara, itu 39 di antaranya mengendap di tingkat penyelidikan dan penyidikan. Kemudian 38 kasus tidak memiliki perkembangan yang jelas. 9 perkara belum menjerat semua pihak yang patut bertanggungjawab. Lalu 4 kasus tersangkanya belum di tahan dan 3 kasus perkaranya dihentikan,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho. (gir/jpnn)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menindaklanjuti mandeknya 32 kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Langkah tersebut sangat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close