Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Banyak Kejanggalan di Majelis Etik Golkar, Ini Buktinya

Jumat, 09 Agustus 2019 – 23:26 WIB
Banyak Kejanggalan di Majelis Etik Golkar, Ini Buktinya - JPNN.COM
Bendera Partai Golkar. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Keberadaan Majelis Etik Golkar masih terus dipersoalkan di internal partai tersebut. Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Abraham Sridjaja menganggap Majelis Etik pimpinan Mohammad Hatta itu tak punya legalitas.

Pernyataan Abraham tersebut merupakan respons atas tulisan Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Golkar Adies Kadir tentang legalitas Majelis Etik di partai berlambang beringin tersebut.

Sebelumnya Adies menyebut pembentukan Majelis Etik tidak menyalahi anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) ataupun hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.

BACA JUGA : Sentilan Bu Mega buat Airlangga Golkar di Pembukaan Kongres PDIP

Abraham mengaku mengkaji legalitas Majelis Etik Golkar. Hasilnya, Majelis Etik bentukan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto itu ilegal.

“Karena tidak ada kewenangan yang diberikan oleh AD/ART Partai Golkar kepada DPP untuk membentuk Majelis," kata Abraham, Jumat (9/8).

Kader muda Golkar yang juga praktisi hukum itu lantas membeberkan analisisnya. Menurutnya, berdasar Pasal 27 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memang bisa membentuk badan, lembaga, dan kelompok kerja untuk melaksanakan tugas-tugas dalam bidang tertentu.

Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Golkar. Namun, pada Pasal 25 ayat 1 ART Golkar ada batasan bahwa pembentukan badan, lembaga, dan kelompok kerja itu 'sebagai sarana penunjang pelaksanaan program partai'.

Majelis Etik Golkar dibentuk Airlangga Hartarto dan diduga untuk menyingkirkan pihak-pihak yang berseberangan jelang munas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close