Banyak Kejanggalan di Majelis Etik Golkar, Ini Buktinya
“Yang betul adalah pada 23 Maret 2018 dilaksanakan rakernas (rapat kerja nasional),” tegasnya.
Analisis Abraham soal keanehan Majelis Etik tak berhenti di situ. Merujuk Pasal 32 ayat 5 AD Partai Golkar, kata Abraham, ada dua ketentuan penting tentang rakernas. Pertama, rakernas adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil munas.
Kedua, dakernas dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan. “Jadi suatu kekeliruan besar jika rakernas merekomendasikan DPP untuk menyusun kode etik,” tegasnya.
Abraham menambahkan, kekeliruan lainnya adalah kode etik yang dituangkan dalam Peraturan Organisasi No. 19/DPP/Golkar/VII/2018 tangal 23 Juli 3018.
“Kode etik harus disahkan minimal dalam rapimnas dan dicantumkan dalam AD/ART agar memiliki kekuatan hukum mengikat semua kader Partai Golkar,” tegasnya.
Karena itu Abraham menilai kode etik buatan Majelis Etik Partai Golkar merupakan kekeliruan dan tidak mengikat semua kader Golkar.
”Apalagi kode etik tersebut dilaksanakan oleh Majelis Etik yang keberadaannya tidak memiliki legal standing,” pungkasnya. (flo/jpnn)