Banyak Kendaraan Pelat Khusus Langgar Aturan, Polisi Bakal Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memperketat penerbitan pelat khusus.
Hal itu dilakukan buntut maraknya pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukan kendaraan berpelat khusus.
"Iya akan diberketat (penerbitan, red)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (19/1).
Menurut Sambodo, pengetatan penerbitan pun sudah mulai dilakukan polisi sejak pekan ini.
Adapun, pengetatan bakal dilakukan pada saat permohonan pertama kali hingga perpanjangan masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus, baik permohonan baru atau perpanjangan," kata Sambodo.
Perwira menengah Polri itu mengatakan permohonan pembuatan hingga perpanjangan pelat khusus pun harus melewati proses yang panjang.
Sebab, harus mendapat izin dari berbagai pihak.