Banyak KJMU Mahasiswa Dicabut, Komisi E DPRD Protes kepada Pj Gubernur DKI
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menanggapi banyaknya aduan dan keluhan terkait pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) oleh Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Jhonny, yang menjadi permasalahan ialah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tidak diperiksa kembali oleh Pemprov DKI.
Selain itu, adanya pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang harus memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU
“Pemprov seharusnya tidak menetapkan begitu ketatnya persoalan kemiskinan orang tua murid ini dengan membuat Desil, Desil 0 sampai 10, dan kebetulan juga banyak hasil dari bawah itu juga enggak benar, tingkat Desilnya itu,” ucap Jhonny saat dihubungi JPNN.com, Rabu (6/3).
“Mereka tidak mampu malah dianggap mampu, tingkat kemiskinan seperti ini,” kata dia.
Politikus senior PDI Perjuangan ini membenarkan bila Dinas Pendidikan memang menggunakan data DTKS dari Kementerian Sosial.
Namun, Pemprov DKI seharusnya juga memeriksa kembali para penerima yang memang layak.