Banyak Masalah di RUU Ormas
Senin, 28 November 2011 – 09:12 WIB
"Terutama badan hukum, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU Perkumpulan, serta Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014," jelasnya.
Keempat, prganisasi dan kepengurusan, menyangkut penyeragaman pemberlakuan struktur organisasi dan aturan AD/ART.
"Masing-masing kategorisasi sudah langsung memuat pasal-pasal yang dianggap bermasalah," katanya. Lebih jauh, kategorisasi ini juga membantu mendeskripsikan statistik persoalan pada RUU Ormas.(boy/jpnn)