Banyak Orang ke Rumah Janda Muda, Tetangga Tak Curiga, Ternyata
Rabu, 16 September 2020 – 10:46 WIB
"Alat isap yang kita (polisi, red) temukan ini menguatkan kalau dia juga pengguna. Dia juga mengaku sebagian barang yang dia beli, bukan cuma dijual, tapi untuk dia konsumsi sendiri," ujarnya.
Kini MU yang telah diamankan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, MU disangkakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: