Banyak Ormas Uber Proyek
Ormas juga, kata Bahtiar, dilarang melakukan penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Serta dilarang keras, melakukan tindakan kekerasan, atau mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Ormas juga dilarang merusak fasilitas umum dan sosial.
“ Dan dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Addin Jauharudin, mengatakan, secara pribadi ia memahami kenapa UU Ormas dibutuhkan. Ia berharap, UU Ormas bisa memperbaiki sistem sosial dan hukum. Terutama menyangkut pemberdayaan Ormas.
Pembicara lainnya dalam diskusi tersebut, Direktur Eksekutif Institute fo Defense Security and Peace Studies (ISDPS) Mufti Makarim, melihat penolakan terhadap UU Ormas tak semata bersifat mutlak. Contohnya, NU mendukung tapi dengan catatan. (sam/jpnn)