Banyak Pemda Belum Memproses Pemberkasan NIP PPPK Guru, 2 Pejabat Kemendikbudristek Angkat Bicara
Secara terpisah, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyebut penetapan NIP PPPK guru tahap I merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dia hanya berharap pemda bisa segera melakukan pemberkasan dan kemudian mengajukan usulan penetapan NIP PPPK guru ke BKN.
Senada itu, Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril akan terus mendorong agar pemda segera melakukan pemberkasan NIP PPPK guru tahap I.
Hal itu bertujuan agar para guru honorer yang lulus formasi bisa segera mendapatkan status ASN PPPK.
Baca Juga: Kartu Ujian PPPK Guru Tahap 2 Sudah Bisa Dicetak, Perhatikan 5 Ketentuan
Mengenai kapan penetapan NIP PPPK guru, Iwan mengatakan yang bisa menjawab itu ialah pihak BKN.
"Kami hanya bisa mendorong pemda segera mengusulkan NIP PPPK guru, waktu penetapan NIP tergantung BKN," ucapnya.
Menurut Iwan, pemda seharusnya tidak perlu berpikir banyak karena gaji PPPK guru tahun ini ada di pagu DAU.