Banyak Pemda Salah Tafsir tentang Moratorium
Selasa, 27 Maret 2012 – 16:43 WIB
Pengecualian terhadap moratorium ini juga berlaku pada kementerian/lembaga yang membutuhkan beberapa formasi seperti tenaga pendidik, tenaga dokter dan perawat pada UPT Kesehatan, dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak. Juga Pemda yang belanja pegawainya di bawah 50 persen dari APBD. (Esy/jpnn)