Banyak Pemda Salah Tafsir tentang Moratorium
Selasa, 27 Maret 2012 – 16:43 WIB
JAKARTA--Setiap instansi pemerintah diharapkan melakukan penghitungan yang tepat untuk analisis beban kerja (ABK) dan analisis kebutuhan pegawai (Anjab). Ini agar dapat diketahui kebutuhan riil pegawai tiap instansi pemerintah yang ada. "Karena Anjab dan ABK merupakan kebutuhan pemerintah, makanya tiap instansi harus menghitung dengan tepat serta cermat," kata Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro di Jakarta, Selasa (27/3).
Terkait masalah moratorium penerimaan CPNS, pemda dan masyarakat perlu memahami benar, kalau itu dimaksudkan sebagai upaya penataan pegawai. Sehingga, tiap instansi pemerintah perlu melakukan penataan pegawai dengan baik.
"Banyak daerah yang salah tafsir dengan moratorium. Dipikir itu akal-akalan pemerintah untuk mencekal pengangkatan honorer tertinggal menjadi CPNS. Padahal tidak demikian," ujarnya.
JAKARTA--Setiap instansi pemerintah diharapkan melakukan penghitungan yang tepat untuk analisis beban kerja (ABK) dan analisis kebutuhan pegawai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
Sabtu, 30 November 2024 – 04:00 WIB - Humaniora
CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
Sabtu, 30 November 2024 – 02:22 WIB - Hukum
PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
Sabtu, 30 November 2024 – 01:18 WIB - Hukum
Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
Sabtu, 30 November 2024 – 01:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
Sabtu, 30 November 2024 – 01:41 WIB - Hukum
Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
Sabtu, 30 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
Sabtu, 30 November 2024 – 02:22 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu (30/11), Lengkap!
Sabtu, 30 November 2024 – 05:22 WIB - Komersial
Hyundai Tawarkan Paket Pengisian Baterai Mobil Listrik, Mulai Rp 100 Ribuan per Bulan
Sabtu, 30 November 2024 – 00:40 WIB