Banyak Perda Bermasalah, DPD RI Gelar Rapat dengan DPRD dan Pemprov Se-Indonesia
Senada dengan Mahyudin, Ketua BULD Marthin Billa mengatakan salah satu permasalahan terkait pembentukan legislasi saat ini menjadi perhatian publik seperti banyaknya Perda yang bermasalah. Perda-perda bermasalah tersebut umumnya dinilai karena bertentangan dengan perundangan di atasnya.
“Pada umumnya berimplikasi terhadap timbulnya hambatan-hambatan investasi di daerah atau menyebabkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas,” tuturnya.
Menurut Marthin keberadan sebuah Perda memiliki lebih dari sekedar sebuah pertauran perundangan di tingkat daerah. maknanya Perda merupakan bentuk peraturan yang secara riil menyentuh bidang-bidang kehidupan masyarakat di daerah.
“Kita tahu DPRD, pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri masih memiliki celah lolosnya Perda bermasalah,” tegasnya.
Selain oleh pemerintah pusat dan provinsi, lanjutnya, pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda juga dilakukan oleh DPD RI. Hal ini merupakan kewenangan baru DPD RI sebagat amanat UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3.
“Untuk melaksanakan tugas itu, DPD RI telah membentuk satu alat kelengkapan baru yaitu Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD),” kata Marthin.(adv/jpnn)