Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Banyak Perda Bermasalah, DPD RI Gelar Rapat dengan DPRD dan Pemprov Se-Indonesia

Rabu, 13 November 2019 – 22:58 WIB
Banyak Perda Bermasalah, DPD RI Gelar Rapat dengan DPRD dan Pemprov Se-Indonesia - JPNN.COM
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin saat Rapat Konsultasi BULD DPD RI dengan Bapemperda DPRD Provinsi dan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi se-Indonesia di Ruang GBHN Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11). Foto: Humas DPD RI

Senada dengan Mahyudin, Ketua BULD Marthin Billa mengatakan salah satu permasalahan terkait pembentukan legislasi saat ini menjadi perhatian publik seperti banyaknya Perda yang bermasalah. Perda-perda bermasalah tersebut umumnya dinilai karena bertentangan dengan perundangan di atasnya.

“Pada umumnya berimplikasi terhadap timbulnya hambatan-hambatan investasi di daerah atau menyebabkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas,” tuturnya.

Menurut Marthin keberadan sebuah Perda memiliki lebih dari sekedar sebuah pertauran perundangan di tingkat daerah. maknanya Perda merupakan bentuk peraturan yang secara riil menyentuh bidang-bidang kehidupan masyarakat di daerah.

“Kita tahu DPRD, pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri masih memiliki celah lolosnya Perda bermasalah,” tegasnya.

Selain oleh pemerintah pusat dan provinsi, lanjutnya, pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda juga dilakukan oleh DPD RI. Hal ini merupakan kewenangan baru DPD RI sebagat amanat UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3.

“Untuk melaksanakan tugas itu, DPD RI telah membentuk satu alat kelengkapan baru yaitu Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD),” kata Marthin.(adv/jpnn)

Badan Urusan Legislasi Daerah atau BULD DPD RI melakukan pengawasan dan evaluasi Perda-Perda karena banyak perda bermasalah alias bertabrakan dengan UU.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close