Perda Kawasan Tanpa Rokok Berpeluang Direvisi
jpnn.com, BANDUNG - Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jawa Barat, ada kemungkinan diubah. Pasalnya, perda yang diketuk palu pada 21 Maret lalu itu dinilai muncul tiba-tiba dan tidak melibatkan masyarakat yang berkepentinga, salah satunya petani tembakau.
Calon anggota legislatif (caleg) dari PKB yang bakal mengisi kursi DPRD Jawa Barat periode selanjutnya, Hasim Adnan mengatakan, penyusunan perda harus melibatkan semua pihak.
BACA JUGA: Perda Kawasan Tanpa Rokok Haruskan Libatkan Semua Pihak
“Perda KTR sangat mungkin direvisi. Dalam konteks partisipasi masyarakat yang berkepentingan (petani dan pengusaha tembakau). PKB concern soal ini, karena salah satu basis PKB adalah petani,” kata Hasim Adnan dalam diskusi Membedah Ruang Partisipasi Publik dalam Menyusun Perda di Jawa Barat.
Menurut Hasim, dalam penyusunan Perda KTR pihak yang pro rokok dan antirokok harus diundang untuk berpartisipasi dan memberi masukan.
BACA JUGA: PDIP Tolak Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Dia pun menduga, pembuatan Perda KTR tidak melibatkan petani tembakau sejak dalam perencanan.
“Kalau tidak dilibatkan berarti Perda itu kategorinya maladmministrasi atau malprosedur. Kalau Perda tak sesuai harus direvisi,” tandasnya.(mg7/jpnn)