Banyak Pohon Ganja di Tengah Tanaman Pisang dan Sayuran di Bandung, Pemiliknya Ternyata
jpnn.com, BANDUNG - Satresnarkoba Polres Cimahi mengungkap satu hektare ladang perkebunan tempat penanaman ganja di kawasan hutan Gunung Bukit Tunggul, Kecamatan Cilengkrang, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, Minggu (12/7).
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Marzuki mengatakan, tanaman ganja di ladang tersebut disebar secara acak bersama dengan pohon pisang, sayuran, dan tanaman lainnya.
"Ini adalah tempat hasil pengembangan dan penyelidikan tim Satresnarkoba sejak Kamis 8 Juli 2020, setelah tim melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar ganja," kata Yoris di lokasi pengungkapan kasus.
Ladang tempat penanaman ganja itu merupakan lereng sebuah bukit di hutan kina kawasan Gunung Bukit Tunggul. Di ladang itu terdapat sebuah gubuk yang menjadi tempat ditangkapnya seorang tersangka penanam.
Penelusuran kasus itu, kata Yoris, bermula dari dua orang tersangka pengedar yang ditangkap. Dari dua orang tersebut, kemudian ditemukan lagi dua orang yang juga pengedar.
Setelah empat orang tersangka pengedar ditemukan, kasus peredaran ganja itu menemukan petunjuk adanya sebuah ladang tempat penanaman ganja. Setelah itu, polisi mendatangi ladang dan ditemukan seorang yang diduga sebagai penanam.
Dari kasus itu, polisi menangkap lima orang tersangka, di antaranya berinisial M, C, A, D, sebagai pengedar, dan YN sebagai penanam.
Dengan pengungkapan itu, polisi menyita tiga kilogram ganja dan puluhan tanaman ganja dari ladang seluas satu hektar itu. Sebagai kamuflase, tanaman ganja itu memang disebar secara acak di ladang tersebut.