Banyak Tersangkut Suap, Remunerasi Hakim Dikaji
Senin, 25 Maret 2013 – 07:36 WIB
Kasus yang terjadi di MA ini menurut Eko harus menjadi pelajaran untuk instansi kementerian atau lembaga yang juga sudah menerima tunjangan remunerasi. Diantaranya adalah Polri, TNI, Kementerian Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Meski di sejumlah lembaga itu ada aparatur yang korup atau menerima suap, masih dipandang sebagai oknum belum kesalahan sistem.
Kemen PAN-RB mengakui sampai saat ini pemberian tunjangan remunerasi belum berdampak signifikan terhadap pencegahan perilaku tindak pidana dalam jabatan. Baik itu korupsi maupun suap. "Untuk itu dalam percepatan program reformasi birokrasi, kita dorong pemberantasan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme, red)," papar Eko.
Dia menuturkan pemberian tunjangan remunerasi harus benar-benar diiringi sistem pengawasan aparatur yang ketat. Sehingga bisa menutup celah untuk korupsi atau menerima suap. Jika dua kejahatan itu terus berjalan, maka negara akan tekor dua kali. Yakni tekor untuk membayar remunerasi dan anggaran yang dikorup.