Banyak yang Tak Setuju MK Dibubarkan
jpnn.com - SURABAYA--Pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945, diperlukan penataan kembali lembaga-lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Bab IX, Pasal 24, 24A, 24B dan 24C.
Penataan kembali tersebut dilakukan melalui “penyempurnaan” pengaturan dalam UUD NRI Tahun 1945, bukan dengan kembali ke UUD yang lama.
Pemikiran itu mencuat dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Lembaga Pengkajian MPR RI di Hotel Java Paragon, Surabaya.
Acara FGD yang dibuka Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI Rully Chairul Azwar itu, dilaksanakan bekerjasama dengan Universitas Dr. Soetomo dan dihadiri belasan perguruan tinggi di Jawa Timur seperti dari Malang, Jember, Bangkalan, Gresik dan Madiun.
Dalam sesi diskusi yang menghadirkan narasumber mantan hakim MK, Haryono, pakar hukum Himawan Estu Bagyo dan Abdul Wahid mencuat beberapa pemikiran.
Selain ketidaksetujuan pada ide kembali ke UUD 1945 sebelum perubahan, rata-rata pembicara juga tidak setuju jika MK dibubarkan.
Kalau pun MK akan dire-evaluasi, hal itu hanya terkait dengan soal kewenangannya saja.
“Yang tidak boleh hilang dari MK adalah kewenangan judicial review dan penanganan sengketa antarlembaga tinggi negara. Soal impeachment, itu biar urusan MA karena menyangkut pelanggaran pidana,” tegas Haryono.