Bapak Anak Dijebloskan ke Satu Rutan Milik KPK, Ada Tangisan
jpnn.com, JAKARTA - KPK resmi menetapkan calon Gubernur Sultra Asrun dan anaknya, Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, sebagai tersangka, Kamis (1/3).
Bapak-anak itu disangka menerima suap sebesar Rp 2,8 miliar. Uang itu ditengarai bagian dari fee sejumlah proyek infrastruktur di Kendari yang dikerjakan PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) selama 2017-2018.
Penetapan tersangka Asrun dan anaknya menambah daftar panjang kepala daerah dan calon kepala daerah (cakada) yang terjerat korupsi sepanjang 2018.
Hingga awal Maret tahun ini, sudah 9 kepala daerah yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Mayoritas perkara tidak lepas dari kebutuhan biaya pilkada serentak 2018.
Adriatma dan Asrun tiba di gedung KPK pada Rabu (28/2) tengah malam. Selain mereka, tim penindakan KPK juga memboyong mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih dan Direktur Utama (Dirut) PT SBN Hasmun Hamzah. Fatmawati dan Hasmun kemarin juga ditetapkan tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam, keempat tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
Adriatma, Asrun dan Fatmawati ditahan dalam satu rumah tahanan (rutan) yang sama, yakni di Rutan KPK cabang gedung penunjang.
Sedangkan Hasmun ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. "Penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.