Bapak-Anak Ingin Menghancurkan 682.000 Jiwa Bangsa Indonesia, Ancaman Hukuman Mati
Rabu, 26 Agustus 2020 – 19:51 WIB
Dengan tertangkapnya bapak dan anak tersebut, Polres Metro Jakarta Barat memperkirakan 682.000 jiwa yang terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.
Bapak dan anak itu akan dijerat dengan pasal 112 da 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: