Bapak Biadab.. Garap Anak Angkat Sampai Sepuluh Kali, Begini Jadinya...
Kepada polisi, tersangka mengakui melakukan perbuatan bejatnya itu pada 20 Agustus lalu di kamar depan di rumahnya, sekira pukul 05.00 WIB subuh. Acapkali minta dilayani, ED selalu memaksa dan mengancam korban agar tidak memberitahukan hal itu ke ibunya.
"Saat itu tersangka sempat memberi uang Rp50.000 kepada korban," terangnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa celana jeans, baju lengan panjang, bra dan celana dalam korban. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi 15 tahun penjara. Tersangka diduga melanggar pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.(ari/riu/jpnn)