Bapepam Diminta Batalkan Penjualan Saham Indosat
Rabu, 25 Juni 2008 – 11:44 WIB
“Bapepam sebaiknya tidak melanjutkan transaksi akuisisi Indosat,” ujar Ketua KPPU, Syamsul Maarif.
Penjualan saham 40.8 persen milik Asia Mobile Holding (AMH) itu tidak boleh dilakukan karena melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia. Awalnya KPPU memberi sangksi agar saham milik anak usaha Temasek Group tersebut dijual dengan pecahan lima persen keopada perusahaan lain. Dengan begitu tidak terjadi lagi kepemilikan mayoritas dalam operator telekomunikasi tersebut. “Itu tidak sesaui dengan putusan KPPU,” tukasnya.
Selain itu, transaksi itu juga tidak sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta agar saham yang dijual pecahannya tidak lebih dari 10 persen. Secara keseluruhan PN Jakpus memberi putusan yang lebih berat dibanding KPPU karena penjualan itu harus dilakukan dalam tempo satu tahun setelah putusan dibuat. Saat ini kasus itu masih dalam proses di Mahkamah Agung (MA). “Itu masih dalam proses hukum,” tegasnya.
Syamsul berharap Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Jakarta Pusat sehingga saham Indosat tidak boleh dijual seluruhnya (40,8 persen) kepada satu pembeli saja. Untuk itu, KPPU akan segera membuat surat pemanggilan kepada pihak-pihak yang terkait dengan penjualan saham Indosat tersebut. “Paling cepat besok kami akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang terkait, kami juga sedang melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung,” tukasnya.
Lebih lanjut diungkapkan Syamsul, KPPU juga akan membawa kasus transaksi tersebut ke forum internasional pada Juli mendatang. KPPU dan sejumlah negara di Asia telah membentuk Asian Expert Group on Competition (AEGC). Tujuannya, melakukan pengawasan persaingan usaha antara negara-negara Asia guna mencegah praktik-praktik kartel global. “Kami akan melihat apakah dalam forum ini mereka bisa membantu atau tidak,” jelasnya. (wir)