Bapepam Ingatkan Akuisisi Indosiar Jangan Langgar Regulasi
Kamis, 26 Mei 2011 – 00:06 WIB
Sebelumnya, Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat juga mengingatkan agar rencana akuisisi Indosiar oleh EMTK tidak dipaksakan. Dadang yang ditemui di sela-sela acara di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/5), menegaskan, bisa saja pihaknya menjatuhkan sanksi jika akuisisi itu direalisasikan.
Seperti diketahui, rencana EMTK mengakuisisi Indonsiar dipersoalkan lantaran ketentuan Pasal 18 Ayat 1 UU Penyiaran menegaskan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran publik di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (holding).
Dengan demikian, Indosiar tidak boleh dikuasai dua orang atau dua badan hukum. Selain itu, rencana akuisisi itu juga berpotensi melanggar Pasal 31 Ayat 1 PP Nomor 50 Tahun 2005 yang menyebut satu hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi.(jpnn)