Bapepam Larang Parcel
Senin, 08 September 2008 – 11:11 WIB
Menurutnya hal ini dilakukan untuk mendorong terciptanya aparatur pemerintah yang bersih, profesional, berintegritas tinggi, dan bertanggung jawab.
Surat edaran Bapepam-LK ini ditujukan kepada seluruh Direksi Emiten atau perusahaan publik, direksi perusahaan efek, direksi bank kustodian, direksi perusahaan asuransi, direksi perusahaan pembiayaan, pengurus dana pensiun, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).