Bapepam-LK Terbitkan Tawaran Umum Berkelanjutan
Rabu, 18 Mei 2011 – 07:07 WIB
Terlebih, perusahaan juga harus mempersiapkan struktur dan pola penawaran jangka panjang, yang tentunya membutuhkan persiapan. “Waktu penawaran cukup panjang, padahal laporan keuangan yang dipakai saat pernyataan efektif sudah berbeda saat penawaran. Maka laporan keuangan terakhir dari setiap periode idealnya harus tetap dilaporkan," tutur Edwin Sinaga Direktur Utama Financorpindo Nusa Securities, di Jakarta, pekan lalu.
Sekadar diketahui, pada pengujung 2010, Bapepam-LK menerbitkan peraturan No IX.A.15 tentang penawaran umum berkelanjutan. Dalam peraturan itu diatur penawaran berkelanjutan yang dapat dilakukan pada efek bersifat utang atau obligasi.
Setelah peraturan IX.A.15 diberlakukan, baru dua perusahaan yang berencana menggunakan peraturan itu untuk menerbitkan obligasi, yakni PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) yang akan menerbitkan obligasi senilai Rp 2,5 triliun dan PT Medco Energi Internasional (MEDC) dengan nilai penerbitan sekitar Rp 1 triliun. (far)