Bappebti Izinkan Badan Usaha & Hukum Berinvestasi di Aset Kripto, Peluang Inovasi Perusahaan Makin Terbuka
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024 kini membuka peluang investasi kripto untuk badan usaha dan badan hukum.
Langkah ini merupakan pijakan besar dalam industri aset digital di Indonesia, di mana peraturan yang ada memfasilitasi dan memperluas akses investasi dari yang sebelumnya individu kini mencapai korporasi.
CEO INDODAX, Oscar Darmawan menyampaikan pandangannya mengenai dampak positif dari kebijakan ini terhadap industri aset digital di tanah air.
"Kebijakan baru Bappebti ini adalah langkah progresif yang akan semakin mendorong perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Dengan diizinkannya badan usaha dan badan hukum untuk berinvestasi dalam aset kripto, peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar," ujar Oscar.
Oscar menambahkan peraturan ini juga menunjukkan bagaimana Bappebti terus berkomitmen pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam industri yang berpotensi berkembang pesat.
“Dalam peraturan ini, Bappebti telah menetapkan beberapa ketentuan ketat, termasuk penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules yang terintegrasi. Kami di INDODAX menyambut baik langkah-langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem yang aman dan terpercaya bagi semua pelaku industri, termasuk korporasi yang kini bisa ikut serta sebagai investor," tutur dia.
Selain itu, regulasi ini mengatur bahwa dana atau aset kripto yang digunakan untuk investasi harus bersumber dari kekayaan internal badan usaha atau badan hukum tersebut dan bukan dari pihak ketiga atau hasil tindakan melanggar hukum, sesuai dengan pernyataan yang harus diserahkan oleh perusahaan.
“Kebijakan ini mencerminkan komitmen Bappebti dalam menjaga transparansi dan integritas di pasar aset kripto, terutama dalam memastikan bahwa investasi berasal dari sumber dana yang sah dan sesuai aturan,” kata Oscar.