Bappenas Sosialisasikan Pedoman Penyusunan RAD-GRK
Kamis, 12 Januari 2012 – 18:27 WIB
Di temapt yang sama, Mendagri Gamawan Fauzi menambahkan, Perpres Nomor 61 Tahun 2011 tentang RAN-GRK mengamanatkan kepada provinsi bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan penyusunan RAD-GRK selambat-lambatnya 12 bulan sejak ditetapkannya Perpres RAN-GRK. RAD-GRK tersebut selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
"Oleh karena itu, diharapkan setelah pedoman penyusunan diluncurkan, pemerintah provinsi dapat secepatnya menyusun RAD-GRK”, ungkap Gamawan Fauzi.
Menurut Gamawan, Pemerintah Indonesia berkomitmen menurunkan emisi Gas Rumah Kaca pada tahun 2020 sebesar 26 persen dengan upaya sendiri jika dibandingkan dengan garis dasar pada kondisi Bisnis Seperti Biasa (BAU baseline) dan sebesar 41 persen jika ada dukungan internasional.