"Kegiatan inti untuk menurunkan emisi GRK meliputi 5 bidang, yaitu: pertanian, kehutanan dan lahan gambut, energi dan transportasi, industri, serta pengelolaan limbah," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK)