Bappenas Susun Studi RPJMN Capres
Selasa, 27 November 2012 – 16:28 WIB
BOGOR - Menteri PPN/Kepala Bappenas, Armida S Alisjahbana mengatakan sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Bappenas ditugaskan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). "Sebagai langkah awal dalam rangka persiapan pelaksanakan amanat tersebut, Bappenas menyusun background studi melalui proses teknokratik sebelum dikembangkan menjadi konsep awal RPJMN. Background study RPJMN ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi para Calon Presiden/Wakil Presiden periode berikutnya," kata Armida S Alisjahbana saat membuka Rapat Kerja (Raker) Internal jajaran pimpinan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, di Bogor, Selasa (27/11).
Penyiapan background study bagi penyusunan RPJMN 2015-2019, sesuai amanat UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. "Bappenas menyusun RPJMN dengan berpedoman pada UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan Visi Misi Presiden/Wakil Presiden terpilih," ujar Armida.
Selain mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, penyusunan RPJMN juga didasari oleh data-data pencapaian riil yang telah ada sehingga prioritas-prioritasnya realistis dan menjamin kesinambungan pembangunan.
BOGOR - Menteri PPN/Kepala Bappenas, Armida S Alisjahbana mengatakan sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Istana
Seusai Melantik Pejabat Eselon II, Mendes Yandri Berpesan Begini, Tegas
Rabu, 25 Desember 2024 – 00:38 WIB - Hukum
Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi
Rabu, 25 Desember 2024 – 00:12 WIB - Humaniora
Ketua Gempar Kalbar Diharapkan Bantu Selesaikan Masalah Masyarakat
Rabu, 25 Desember 2024 – 00:00 WIB - Humaniora
Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Ratusan Gereja Saat Natal, Addin: Wujud Toleransi Beragama
Rabu, 25 Desember 2024 – 00:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
Selasa, 24 Desember 2024 – 20:39 WIB - Hukum
Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi
Rabu, 25 Desember 2024 – 00:12 WIB - Hukum
PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
Selasa, 24 Desember 2024 – 21:58 WIB - Jatim Terkini
Daftar Korban Luka & Meninggal Kecelakaan Beruntun di Kenjeran
Selasa, 24 Desember 2024 – 20:02 WIB - Parpol
Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
Selasa, 24 Desember 2024 – 21:40 WIB