Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bara JP Minta Perbankan Patuhi Instruksi Jokowi, Setop Tagih Cicilan Kredit Kendaraan dan UMKM

Jumat, 27 Maret 2020 – 19:20 WIB
Bara JP Minta Perbankan Patuhi Instruksi Jokowi, Setop Tagih Cicilan Kredit Kendaraan dan UMKM - JPNN.COM
Warga masih dikejar-kejar leasing untuk membayar cicilan kredit. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) meminta dunia perbankan, khususnya bank milik pemerintah untuk mematuhi instruksi Presiden Jokowi mengenai kelonggaran atau relaksasi pembayaran cicilan kendaraan kepada pekerja harian dan UMKM selama setahun.

“Ini kan sudah jelas instruksi dari Presiden Jokowi memberi kelonggaran pembayaran cicilan terutama kepada pekerja informal. Seharusnya perbankan segera melaksanakan. Jangan ada dalih belum ada pemberitahuan,” ujar Ketua Umum Bara JP Viktor S. Sirait didampingi Direktur Eksekutif LBH Bara JP, Dinalara Butar-Butar seperti dilamsor dilansir dalam keterangan persnya, Jumat (27/3).

Dia mengatakan kondisi pandemi Covid-19 ini merupakan bencana nasional non-alam dan itu sangat memengaruhi penghasilan terutama pekerja informal.

Menurutnya, instruksi Presiden Jokowi tersebut sudah mempertimbangkan banyak hal dan tujuannya membantu rakyat terutama pekerja informal.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan memberi kelonggaran atau relaksasi cicilan kendaraaan selama satu tahun pada pekerja harian (informal) di tengah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Salah satunya, relaksasi kredit kendaraan bermotor roda dua pada tukang ojek.

“Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu," ucap Jokowi dalam teleconference di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.

Jadi, para pekerja harian, kata Jokowi, tak perlu cemas dengan masalah cicilan kendaraannya. “Saya kira ini juga perlu disampaikan kepada mereka untuk tidak perlu khawatir, karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama satu tahun," tuturnya.

Jokowi juga menyebut OJK akan memberikan kelonggaran memberikan relaksasi kredit bagi UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. "Baik kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan yang non perbankan akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," ujar Jokowi.

Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) meminta dunia perbankan, khususnya bank milik pemerintah untuk mematuhi instruksi Presiden Jokowi mengenai kelonggaran atau relaksasi pembayaran cicilan kendaraan kepada pekerja harian dan UMKM selama setahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA