Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bara JP Minta Perbankan Patuhi Instruksi Jokowi, Setop Tagih Cicilan Kredit Kendaraan dan UMKM

Jumat, 27 Maret 2020 – 19:20 WIB
Bara JP Minta Perbankan Patuhi Instruksi Jokowi, Setop Tagih Cicilan Kredit Kendaraan dan UMKM - JPNN.COM
Warga masih dikejar-kejar leasing untuk membayar cicilan kredit. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Namun, Bara JP mendapat kabar bahwa masih ada bank belum mematuhi instruksi tersebut. Ada bank masih meminta nasabah membayar angsuran dengan alasan informasi mengenai penangguhan pembayaran angsuran belum mereka terima.

Direktur Eksekutif LBH Bara JP Dinalara Butar-Butar menambahkan penyebaran virus corona Covid-19 yang makin luas ke berbagai negara, menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

“Hal ini juga sangat berdampak kepada masyarakat, sehingga masyarakat khususnya debitur mengalami ketidakmampuan untuk melakukan kewajibannya membayar cicilan," kata Dina.

Menurutnya, dalam kondisi luar biasa atau force majeure, seperti pandemi Covid-19, kewajiban debitur untuk sementara bisa diabaikan.

"Ketidakmampuan debitur untuk melakukan cicilan atau pembayaran saat ini dapat dikategorikan sebagai force majeure," ujarnya.

Ia mengatakan OJK bahkan sudah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan OJK tentang Stimulus Perekonomian Nasional, dampak penyebaran virus corona. Stimulus tersebut berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit industri perbankan.

“Salah satu bentuk restrukturisasi kredit ini adalah dengan memberikan penundaan kewajiban pembayaran cicilan kepada debitur sebagaimana instruksi Presiden Jokowi," ucapnya.

Ia menegaskan penagihan lewat debt colector multifinance atau leasing harus dihentikan.

Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) meminta dunia perbankan, khususnya bank milik pemerintah untuk mematuhi instruksi Presiden Jokowi mengenai kelonggaran atau relaksasi pembayaran cicilan kendaraan kepada pekerja harian dan UMKM selama setahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News