Bara JP Minta Perbankan Patuhi Instruksi Jokowi, Setop Tagih Cicilan Kredit Kendaraan dan UMKM
Namun, Bara JP mendapat kabar bahwa masih ada bank belum mematuhi instruksi tersebut. Ada bank masih meminta nasabah membayar angsuran dengan alasan informasi mengenai penangguhan pembayaran angsuran belum mereka terima.
Direktur Eksekutif LBH Bara JP Dinalara Butar-Butar menambahkan penyebaran virus corona Covid-19 yang makin luas ke berbagai negara, menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
“Hal ini juga sangat berdampak kepada masyarakat, sehingga masyarakat khususnya debitur mengalami ketidakmampuan untuk melakukan kewajibannya membayar cicilan," kata Dina.
Menurutnya, dalam kondisi luar biasa atau force majeure, seperti pandemi Covid-19, kewajiban debitur untuk sementara bisa diabaikan.
"Ketidakmampuan debitur untuk melakukan cicilan atau pembayaran saat ini dapat dikategorikan sebagai force majeure," ujarnya.
Ia mengatakan OJK bahkan sudah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan OJK tentang Stimulus Perekonomian Nasional, dampak penyebaran virus corona. Stimulus tersebut berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit industri perbankan.
“Salah satu bentuk restrukturisasi kredit ini adalah dengan memberikan penundaan kewajiban pembayaran cicilan kepada debitur sebagaimana instruksi Presiden Jokowi," ucapnya.
Ia menegaskan penagihan lewat debt colector multifinance atau leasing harus dihentikan.