Barang - barang Ilegal Senilai Miliaran Dimusnahkan Bea Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya menggalakkan prinsip Legal itu Mudah, sejalan dengan hal tersebut Bea Cukai secara berkelanjutan dan masif melakukan pengawasan dan penindakan di berbagai wilayah di Indonesia.
Kali ini Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan di beberapa daerah di Indonesia yaitu di Bandung, Jambi, dan Sintete.
Bertempat di Kantor Bea Cukai Bandung telah dilaksanakan pemusnahan barang hasil tegahan kegiatan pengawasan di bidang cukai, pengawasan atas barang kiriman melalui Kantor Pos Lalu Bea Bandung, dan pengawasan atas barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) PT Mitra Adira Utama periode Triwulan II s.d. Triwulan IV tahun 2018.
“Sebanyak 33.527 batang rokok dan 51.000 gram hasil tembakau; 105 botol minuman keras; 4.060 botol liquid vape; 923 pcs sex toys; 1.089 pcs kosmetik; 841 pcs obat dan suplemen; 1.813 pcs alat panah dan busurnya; 37 pcs air gun spare part, part senapan angin, paintball & part; dan 192 pcs alat kesehatan kita musnahkan di Kantor Bea Cukai Bandung,” jelas Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan antarlembaga.
Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp770.893.000,00.
Pada saat yang sama Bea Cukai Jambi juga memusnahkan barang hasil penindakan dengan nilai barang sebesar Rp2.006.078.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2.037.358.000.
Sementara itu, Bea Cukai Sintete pada hari Kamis (02/05) juga memusnahkan barang-barang hasil penindakan di PLBN Aruk dan hasil operasi pasar selama periode April 2018 s.d. Desember 2018 dengan total potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp360.687.147.
Melalui kegiatan ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan diharapkan juga bisa mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha legal.