Barang Bukti Senilai Miliaran Disita dari Rumah Mewah Bandar Sabu
jpnn.com - JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menggerebek dua rumah mewah milik bandar narkoba di Jalan Mawardi, Gang II RT 2-3, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Jambi, Selasa malam (5/4).
Pantauan dilapangan, sekira pukul 22.00, puluhan petugas memasuki dua rumah mewah yang saling berhadapan tersebut. Tampak kedua rumah itu dilengkapi dengan kamera CCTV. Warga sekitar pun langsung meramaikan TKP untuk menyaksikan penggerebekan tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa bubuk kristal. Diduga itu adalah paket besar sabu seberat 7 ons. Sabu ini terbungkus dalam koper di dalam ruangan khusus di lantai dua rumah milik Robin.
Barang bukti ini berada dalam koper dibawah kasur yang diduduki tersangka Robin. Disamping mengeledah rumah tempat Robin, BNNP juga menggeledah rumah sebelahnya yang ditempati Titin Handayani. Tapi tak satupun barang bukti didapat.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas turut mengamankan dua unit mobil mewah milik pelaku merek Honda Oddysey dan Honda Mobilio dan sepucuk senjata api. Pasutri pun turut diamankan dan dibawa ke markas BNNP Jambi.
Menurut warga sekitar, Robin baru tinggal di kawasan tersebut sekitar tiga bulan di rumah terpisah yang tepat berada di depan rumah mewah milik Titin.
"Titin Handayani memang asli warga sini. Tapi si Robin itu baru beli rumah yang berada di depan rumah Titin dan sempat direnovasi," kata Muzia warga sekitar.
Muzia melanjutkan, warga sekitar tidak mengetahui pekerjaan Titin dan Robin. Bahkan tidak mengira kalau keduanya merupakan bandar narkoba. Warga pun sempat curiga kepada kedua pasutri tersebut karena keduanya tidak memiliki pekerjaan.