Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 3,2 Miliar Dimusnahkan
jpnn.com, BANDUNG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) Eks Penindakan sepanjang tahun 2017 sampai 2018 senilai Rp 3,2 miliar, Rabu (11/12).
Adapun barang yang dimusnahkan adalah pakaian bekas sebanyak 483 ball atau seberat 45,7 ton, perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.062.600.000.
Kemudian, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 3.558 botol sama dengan 2.294.541 ml, perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.047.046.750, hasil tembakau berupa Tembakau Iris (TIS) sebanyak 103.885 gram, perkiraan nilai barang Rp 10.626.500.
Hasil tembakau berupa sigaret dan cerutu sebanyak 54.636 batang, perkiraan nilai barang Rp 73.221.500.
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa e-liquid/vape sebanyak 253 botol sama denga 13.670 ml, perkiraan nilai barang Rp 37.908.000.
"Jadi keseluruhan nilai barang adalah sekitar Rp 3,2 miliar dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara adalah sebesar Rp1,5 miliar," kata Kepala Kanwil DJBC Jabar Saifullah Nasution, saat pemusnahan di kantornya di Jalan Surapati Kota Bandung.
Saifullah mengatakan, potensi kerugian imaterial lainnya yang Iebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat dengan munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran minuman mengandung etil alkohol.
Kemudian, ancaman kesehatan masyarakat atas beredarnya pakaian bekas eks impor, mengingat importasi pakaian bekas secara nyata telah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, karena untuk kepentingan nasional dan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup dari kandungan bibit penyakit yang membahayakan yang mungkin akan ditimbulkan oleh peredaran pakaian bekas tersebut. (antara/jpnn)