Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Barang Ilegal Bernilai Miliaran Dimusnahkan Bea Cukai, Ada Senjata Api, Tuh Lihat

Kamis, 08 Desember 2022 – 22:22 WIB
Barang Ilegal Bernilai Miliaran Dimusnahkan Bea Cukai, Ada Senjata Api, Tuh Lihat - JPNN.COM
Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang ilegal bernilai miliaran di 3 daerah ini. Beberapa barang ilegal yang dimusnahkan, antara lain ada senjata api. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melaksanakan pemusnahan barang ilegal bernilai fantastis.

Kegiatan ini sebagai wujud komitmen instansi yang memiliki fungsi sebagai community protector terhadap masyarakat dalam memberantas barang ilegal.

Tidak hanya barang kena cukai (BKC) ilegal, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang-barang lain, seperti senjata api serta hewan dan tanaman ilegal yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyebutkan pemusnahan kali ini dilaksanakan di tiga wilayah berbeda, yakni Jakarta, Makassar, dan Langsa.

“Pemusnahan kali ini tidak hanya terhadap BKC ilegal saja, namun juga terdapat beberapa barang lain seperti senjata api, kosmetik, hingga hewan dan tumbuhan,” beber Hatta melalui keterangan, Kamis (8/12).

Kanwil Bea Cukai Jakarta melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode 2020-2022 di PT Mukti Mandiri Lestari, Purwakarta.

Pemusnahan ini adalah kali keduanya yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jakarta pada tahun ini.

Barang yang dimusnahkan antara lain rokok ilegal sebanyak 941.590 batang, 1620 botol dan 24 jeriken atau sebanyak 1.764,91 liter MMEA ilegal, tembakau iris (TIS) sebanyak 325 gram, serta pita cukai, stiker dan etiket palsu sebanyak 1.852 keping.

Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang ilegal bernilai miliaran di 3 daerah ini. Beberapa barang ilegal yang dimusnahkan, antara lain ada senjata api

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close