Berkat Informasi Masyarakat, Bea Cukai Pekanbaru Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tuh
jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru dapat tangkapan melalui penindakan terhadap peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai alias rokok ilegal.
Penindakan tersebut dilakukan di salah satu perusahaan jasa kiriman di Kota Pekanbaru pada Kamis (1/12).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pekanbaru Muhammad Zulfikar mengungkapkan penindakan tersebut bermula dari informsi masyarakat yang menyebutkan terdapat kiriman rokok ilegal dari Jawa di salah satu jasa pengiriman di kota tersebut.
"Selanjutnya, Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru menyusun rencana penindakan dan bergerak menuju lokasi," beber Zulfikar melalui keterangan, Rabu (7/12).
Setelah melakukan pemeriksaan pada gudang dan sarana pengangkut, lanjut Zulfikar, tim menemukan 30 boks karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai pada salah satu sarana pengangkut milik jasa pengiriman tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, 30 karton berisi 480 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Kemudian tim mengamankan seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru utuk proses lebih lanjut,” terang Zulfikar.
Zulfikar menegaskan pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal.
Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.