Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Membekuk 20 Tersangka Kasus Peredaran Uang Palsu

Kamis, 23 September 2021 – 21:38 WIB
Bareskrim Membekuk 20 Tersangka Kasus Peredaran Uang Palsu - JPNN.COM
Bareskrim Polri membekuk tersangka kasus peredaraan uang palsu. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Masing-masing terletak di Sukoharjo dan Demak, Jawa Tengah,” kata Whisnu.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami bagaimana cara pembuatan hingga lokasi penyebaran uang palsu tersebut.

"Kami terus mendalami terkait pembuatannya," ujar Whisnu.

Kini para tersangka sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 KUHP.

"Para pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Whisnu.(cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Bareskrim Polri membekuk 20 tersangka kasus peredaran uang palsu di beberapa provinsi. Begini penjelasannya.

Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close