Bareskrim Bekuk Ibu Rumah Tangga Pengguna Jasa Saracen
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menangkap salah satu pemesan jasa Saracen. Jumat lalu (8/9), penyidik dari institusi bergengsi di Polri itu membekuk seseorang bernama Asma Dewi.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan, Bareskrim mengantongi nama Asma berdasar temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, ada transfer dari Asna ke pengelola sindikat binsis hoaks dan ujaran kebencian itu.
"Penyidik sementara dapat info yang bersangkutan mentransfer uang senilai Rp 75 juta ke NS. NS adalah anggota inti Saracen," kata Setyo di kantornya, Senin (11/10).
Berdasar temuan PPATK, Asma mentransfer uang ke anggota inti Saracen berinisial NS. Selanjutnya, NS mengirim uang itu ke D untuk diteruskan kepada bendahara Saracen berinisial R.
"Untuk pembuktian lebih lanjut Direktorat Siber Bareskrim sedang kerja sama dengan PPATK karena ini menyangkut transaksi keuangan bank," jelasnya.
Setyo menjelaskan, Asma berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Dia ditangkap di Kompleks Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI), Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan ditangkap diduga melakukan tindak pidana ujaran kebecian SARA dan penghinaan. Barang bukti yang disita adalah dua unit device dan postingan SARA," pungkas Setyo.(mg4/jpnn)