Bareskrim Bekuk Penjual Kaus Palu Arit Secara Online
jpnn.com - JPNN.Com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap seorang warga Cililin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berinisial HS. Pasalnya, HS ketahuan menjual kaus bergambar palu arit di internet.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Setya menyatakan, gambar palu arit yang identik dengan marxisme dan komunisme merupakan hal terlarang. "Ini manifestasi ajaran marxisme menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara," katanya dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/12).
Agung mengatakan, sesuai Pasal 107 a UU Nomor 27 Tahun 1999 maka penyebaran marxisme dalam segala bentuknya tetap dilarang. Karena itu, kata Agung, perbuatan HS diancam hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, HS diduga melanggar Pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa permusuhan.
"Itu tidak boleh dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar Agung.
Agung memaparkan, HS selama enam bulan telah berhasil menjual 50 potong kaus bergambar palu arit secara online. Harga satuannya Rp 115 ribu.
Padahal, kata Agung menegaskan, HS telah mengetahui bahwa berjualan kaus berlambang palu arit adalah suatu hal yang dilarang. "Tapi karena penjualan kaos ini menguntungkan buat dia," pungkasnya.(put/jpg)